Penulis – Sandra Gisela
DENPASAR, GLOBALONE.ID – Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Evgenii Karamyshev (33) diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali usai mengedarkan tujuh jenis narkoba ke kalangan warga asing yang menetap atau berlibur di Bali.
Semula, Karamyshev tertangkap basah di depan Circle K, Jalan Raya Uluwatu, setelah menerima paket berisi narkotika pada Senin (16/12/2024), sekitar pukul 16.00 WITA. Paket yang dikirim dari Thailand tersebut merupakan narkotika jenis hasish dengan berat netto (bersih) 223,15 gram. Berdasarkan temuan itu, penyidik lantas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku.
Setelah digeledah, penyidik kembali mendapatkan barang bukti penguat, yakni 24 klip plastik berisi hasish dengan total 62,98 gram, ditambah 10 klip plastik berisi ganja seberat 31,94 gram bersih. Selain itu, terdapat psilosin berbahan jamur kering seberat 15,2 gram bersih, mefedron 53,98 gram bersih, sabu 0,14 gram bersih, kokain 0,05 gram bersih, dan MDMA 1,12 gram bersih.
“EK adalah pengedar yang beroperasi di Bali dengan cara menerima narkoba dari jasa pengiriman asal Thailand. Setelah menerima dari jasa pengiriman, EK membagi-bagikan, memecahkan barang haram tersebut menjadi beberapa bagian sebelum diedarkan,” tutur Kabid Pemberantasan BNN Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa.
Dari keterangan Subawa, pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika di Rusia. Upah yang diberikan oleh atasannya adalah uang tunai atau aset kripto. Karamyshev melancarkan aksinya dengan meletakkan barang di lokasi tertentu, sesuai koordinat yang diberikan oleh atasannya. Aplikasi Telegram yang menjadi penghubung antara pusat dan lapangan.
“EK ini mengaku hanya menerima direktif dari bosnya. Saat ini penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba Rusia-Bali yang lebih besar dan menangkap bandar di balik peredaran narkoba tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Karamyshev dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.***