Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp23,5 Miliar

Spread the love

DENPASAR – Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus dengan total nilai ditaksir mencapai Rp23,5 miliar, Rabu (4/3/2026). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, di depan lobi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat utama Polda Bali serta perwakilan instansi terkait, antara lain Kejaksaan Tinggi Bali, BNNP Bali, Kanwil Bea Cukai, BPOM, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Pengadilan, Kejaksaan Negeri Denpasar, Badung, dan Jembrana, serta unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolda Bali menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bali,” ujar Daniel.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 5.661,86 gram, ekstasi sebanyak 4.932 butir atau setara 2.453,92 gram, kokain 1.186,75 gram, ganja 10,58 gram, hasish 2,32 gram, THC 35,96 gram, serta psilosina 2 gram (berat netto).

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp23.440.749.600 dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 39.256 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolda juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan guna melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” katanya.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, disaksikan seluruh perwakilan instansi yang hadir.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *