JOAO Meco, menyampaikan harapannya agar kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menimpa kliennya, Nicholas Jhon Hyam, bisa berakhir dengan mekanisme restorative justice. Menurut Meco, penyelesaian damai akan lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang bersengketa. Ia mengusulkan agar tanah yang menjadi objek perkara dijual seluruhnya, kemudian hasil penjualan dibagi rata sesuai kesepakatan.
“Restorative justice adalah jalan terbaik. Jika tanah itu dijual, hasilnya bisa dibagi rata, sehingga korban mendapatkan haknya dan perkara ini tidak berlarut-larut lagi,” ujar Meco.
BACA JUGA : Buka Jalan Keadilan untuk Seorang Investor Inggris di Bali
Kasus Hyam telah bergulir sejak 2007. Proses hukum sempat berliku, bahkan dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebelum akhirnya dibuka kembali lewat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar.
Dengan jalur restorative justice, Meco berharap semua pihak yang terlibat bisa memperoleh kepastian hukum tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang. “Keadilan sejati bukan hanya menghukum, tetapi memulihkan. Itu yang kami dorong,” tegasnya. **
penulis : Karolina, editor : Igo Kleden

