JOAO Meco, berhasil memenangkan praperadilan yang diajukan kliennya, Nicholas Jhon Hyam, seorang warga negara Inggris korban dugaan penipuan jual beli tanah di Bali.
Kasus ini berawal sejak 2007 dan sempat terhenti setelah penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). SP3 tersebut dianggap menutup peluang Hyam mendapatkan keadilan, meski bukti-bukti dugaan penipuan dinilai kuat.
BACA JUGA : Ketika Advokat Menjadi Suara Rakyat
Dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, hakim menyatakan SP3 itu tidak sah. Dengan demikian, penyidik diwajibkan membuka kembali berkas perkara dan melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan. “Dengan dimenangkannya kasus ini, kami anggap masih ada keadilan di negeri ini,” kata Joao Meco.
Kasus Nicholas Hyam sempat menjadi sorotan karena berkas perkara 18 kali bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan tanpa kepastian. Putusan praperadilan ini menjadi titik terang baru setelah hampir dua dekade proses hukum berjalan di tempat. **

