PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Sebanyak 10 orang tersangka berhasil ditangkap, dengan barang bukti utama berupa sabu seberat 39,66 gram.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dari total tersangka, delapan di antaranya merupakan bagian dari sindikat lokal, sementara dua lainnya adalah pengedar. Salah satu dari dua pengedar tersebut diketahui juga berperan sebagai bandar di Kota Pasuruan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus berkomitmen untuk menekan kasus narkoba di wilayah Kota Probolinggo,” tegas AKBP Rico, Jumat (19/9/2025).
Selain menangkap para tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
39,66 gram sabu
-
11 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi
-
404 plastik klip kosong
-
6 timbangan digital
-
Uang tunai Rp3.100.000 hasil transaksi
Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan yaitu:
-
FZ, warga Gading Rejoso, Pasuruan
-
RH, warga Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo
-
MZZ, warga Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo
-
RNR, warga Triwung Kidul, Mayangan, Kota Probolinggo
-
ARFH, warga Triwung Kidul, Mayangan, Kota Probolinggo
-
MFB, warga Triwung Kidul, Mayangan, Kota Probolinggo
-
JK, warga Triwung Kidul, Mayangan, Kota Probolinggo
-
MSH, warga Pilang, Kademangan, Kota Probolinggo
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif seluruh pihak di Kota Probolinggo. Kami akan terus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres.***ism/ima

